LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LKMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LKMD

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa. LKMD merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Pengurus LKMD pada umumnya merupakan tokoh masyarakat setempat .

Tujuan terbentuknya LKMD di antaranya adalah :

a. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan

b. Pengembangan kemitraan

c. Pemberdayaan masyarakat

d. Pengembangan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat

e. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
Sumber : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/121/137

Visi & Misi LKMD

Tugas Pokok & Fungsi LKMD

Beberapa tugas LKMD di antaranya adalah :

1. Merencanakan pembangunan yang partisipatif

2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembanguna

3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Sumber : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/121/137

Fungsi LKMD :

1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.

2. Pengorganisasian perencanaan pembangunan

3. Pengorganisasian perencanaan lembaga kemasyarakatan

4. Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu

5. Penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di desa dan kelurahan
Sumber : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/121/137

Kepengurusan LKMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir