KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: KPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil KPMD

Visi & Misi KPMD

Visi misi

VISI:

Kemandirian Masyarakat menuju Cangkring Rembang lepas dari daerah tertinggal

MISI :

Untuk mewujudkan Visi sebagaimana tersebut diatas Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai Misi sebagai

berikut :

1. Meningkatkan dan mengembangkan potensi sumberdaya masyarakat.

2. Meningkatkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat.

3. Meningkatkan dan mengembangkan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan Desa/ Kelurahan.

4. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna yang berwawasan lingkungan.

Tugas Pokok & Fungsi KPMD

1. Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18).
2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa.
4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa.
5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
6. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian.
7. Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
8. —Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
9. Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
10.—Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
11.Menyosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.

Kepengurusan KPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir