CARA PENGURUSAN SURAT KE DESA

Jenis Pelayanan Surat  di Desa Cangkring Rembang:

1. Surat Pindah ( Keluar/Datang)

2.  Surat Persyaratan Ahli Waris

3. Surat Pensiunan

4. Surat Keterangan Tidak Mampu

5. Surat UMUM/ Serbaguna

6. Surat Domisili Penduduk , Surat Domisili persyaratan untuk Ibadah Haji

7. Surat pengantar Ijin Keramaian

8. Surat Keterangan Janda/Duda

9. Surat Pengantar NA

10. Surat Keterangan Belum Kawin

11. Surat Keterangan Usaha

( JAM PELAYANAN : SENIN - KAMIS, 07.30 - 15.30 WIB, JUM'AT, 07.30 - 14.30 WIB ).

( JAM ISTIRAHAT : SENIN - KAMIS, 12.00 - 13.00 WIB, JUM'AT, 11.00 - 13.00 WIB ).

 

STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA CANGKRING REMBANG

KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN DEMAK

 

1. Registrasi Surat Keterangan Tanah (SKT). Surat Penyerahan Penguasaan atas Tanah dengan cara Ganti Rugi (SPPAT – GR).

Persyaratan:

  1. Mengisi Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Desa;
  2. Mengisi Balnko/ Formulir yang telah disediakan;
  3. Melampirkan alas Hak Tanah yang diusahai/ dikuasai;
  4. Foto copy KTP 2 lembar;
  5. Tanda lunas PBB.

 Jangka Waktu penyelesaian Pelayanan ini adalah 7 hari (maksimal). Penanggungjawab dan perangkat yang terlibat dalam pelayanan ini adalah Kepala Dusun, Kepala Seksi Pemerintahan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

  1. 2.  Surat Keterangan Ahli Waris.

Persyaratan:

  1. Mengisi Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Desa;
  2. Surat Pernyataan/ Pengakuan Seluruh Ahli Waris yang diketahui Kepala Desa;
  3. Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa;
  4. Foto Copy KTP Ahli Waris;
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Ahli Waris;
  6. Masing-masing Rangkap 2 (dua).

 Jangka waktu penyelesaian pelayanan ini adalah 2 (dua) hari. Yang terlibat dan penanggungjawab pelayanan ini adalah Kepala Dusun, Kepala Seksi Pemerintahan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

 3.  Registrasi Agunan ke Bank.

Persayaratan

  1. Alas Hak/ Surat Tanah Asli dan Foto Copy;
  2. Foto Copy KTP yang bersangkutan;
  3. Surat Keterangan tidak saling sengketa yang diketahui Kepala Desa;
  4. Tanda Lunas PBB;
  5. Masing-masing rangkap 2 (Dua)

Pelayanan dilaksanakan dalam 2 (dua) hari dan perangkat Desa yang terlibat adalah Kepala Dusun, Kepala Seksi Pemerintahan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

  1. 4.  Surat Pengantar Rekomendasi HO, SIUP, TDP.

    Persyaratan:

  1. Surat Keterangan Tanah;
  2. Surat Silang Sengketa;
  3. Foto copy KTP yang bersangkutan;
  4. Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir;
  5. Surat Keterangan tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi;
  6. Pas photo warna 3x4 cm sebanyak 3 lembar
  7. Surat pernyataan pemohon bermaterai Rp. 10.000 tentang tidak keberatan izin dicabut apabila langgar ketentuan;
  8. Masing-masing rangkap 2 (dua).

 Pelayanan dilaksanakan dalam 2 (dua) hari dan yang terlibat dan bertanggungjawab adalah Kepala Dusun, Kepala Seksi Kesejahteraan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

  1. 5.  Surat Pengantar Rekomendasi Pengurusan Dokumen UKL/ PL (AMDAL).

Persyaratan:

  1. Permohonan dari yang bersangkutan bermaterai Rp. 10.000;
  2. Foto copy Surat Tanah;
  3. Surat Keterangan Tanah;
  4. Surat silang sengketa;
  5. Foto copy KTP yang bersangkutan;
  6. Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir;
  7. Surat keterangan tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi;
  8. Pas photo warna 3x4 cm sebanyak 3 lembar;
  9. Surat pernyataan pemohon bermaterai Rp. 10.000 tentang tidak keberatan izin dicabut apabila langgar ketentuan;
  10. Masing-masing rangkap 2 (dua).

 Pelayanan dilaksanakan dalam 2 (dua) hari. Yang terlibat dan bertanggungjawab atas pelayanan ini adalah Kepala Dusun, Kepala Seksi Kesejahteraan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

  1. 6.  Surat Pengantar Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL).

Persyaratan:

  1. Foto copy KTP;
  2. Pas photo warna 3x4 cm sebanyak 3 lembar;
  3. Masing-masing rangkap 2 (dua).

 Pelayanan dilakukan dalam 1 (satu) hari dan yang bertabggungjawab dan terlibat dalam pelayanan ini adalah Kepala Dusun, Kepala Seksi Kesejahteraan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa

  1. 7.  Surat Pengantar Pembuatan KK dan KTP.

Persyaratan:

  1. Membawa formulir KK (F.1.06);
  2. Membawa formulir (F.1.07);
  3. Membawa formulir (F.1.101);
  4. Membawa tanda lunas PBB.

 Pelayanan ini dilakukan dalam 1 (satu) hari dan yang terlibat dan bertanggungjawab adalah Kepala Dusun, Kepala Seksi Pemerintahan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

  1. 8.  Surat Pengantar Keterangan Pindah.

Persyaratan:

  1. Membawa KTP dan KK yang bersangkutan;
  2. Pas photo 3x4 2 (dua) lembar.

Pelayanan ini dilakukan dalam 1 (satu) hari dan yang terlibat dan bertanggungjawab adalah Kepala Dusun, Kepala Seksi Pemerintahan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

  1. 9.  Surat Keterangan Silang Sengketa.
  2. Menunjukkan surat asli tanah;
  3. Foto copy surat tanah;
  4. Membawa tanda lunas PBB.

 Pelayanan ini dilakukan maksimal dalam 2 (satu) hari dan yang terlibat dan bertanggungjawab adalah Kepala Dusun, Kepala Seksi Pemerintahan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

10. Surat Kematian KP4, Surat Keterangan Miskin.

Persyaratan:

  1. Membawa surat keterangan dari Kepala Desa;
  2. Foto copy KTP dan KK yang bersangkutan;
  3. Masing-masing rangkap 2 (dua).

 Pelayanan ini dilakukan maksimal dalam 1 (satu) hari dan yang terlibat dan bertanggungjawab adalah Kepala Dusun, Kepala Seksi Pelayanan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa